Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi |
Rencana kebutuhan pegawai mengacu Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja | |
Hasil observasi penempatan pegawai yang mengacu pada rencana kebutuhan pegawai | |
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi menggunakan SKP dan kebijakan Dekan terkait tindak lanjut perbaikan | |
Pola Mutasi Internal |
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | |
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | |
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi |
Training Need Analysis dilakukan untuk pengembangan kompetensi | |
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | |
Mengurangi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | |
Sebagian besar pegawai di unit kerja telah memeroleh kesemptlan untuk diklat | |
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, telah dilakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai seperti melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring | |
Telah dilakukan Laporan hasil monev pengembangan kompetensi secara berkala | |
Penetapan kinerja individu |
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | |
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | |
Apakah Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | |
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward seperti pengembangan karir individu, penghargaan | |
Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai |
Apakah aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan? | |
Sistem Informasi Kepegawaian (0,5) |
Data informasi kepegawaian unit kerja dimutakhirkan secara berkala | |